Arga Makmur, 6 Februari 2025
Pengadilan Agama Arga Makmur kembali menggelar sidang di luar gedung sebagai bentuk pelayanan prima bagi masyarakat. Bertempat di Kantor Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara, sidang ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau kantor pengadilan.
Sidang di luar gedung ini merupakan komitmen PA Arga Makmur dalam menghadirkan peradilan yang mudah, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan prinsip peradilan yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Putri Hijau dapat merasakan manfaat dari layanan peradilan yang lebih dekat dan efisien.