Bantuan Sidang secara Virtual dari PA Muara Bulian
Kamis, 14 September 2023
Diera yang serba digital saat ini, jarak yang jauh bisa jadi dekat karena kemajuan teknologi, seperti itu pun dalam proses berperkara, kali ini PA Arga Makmur mengadakan sidang secara virtual dikarenakan pihak saksi berada di wilayah yurisdiksi PA Arga Makmur, PA Muara Bulian mengajukan permohonan untuk saksi dihadirkan melalui Virtual.
Bersesuaian dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, yang bisa menggunakan instrument secara elektronik.