MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DI DESA MARGA SAKTI DAN TANAH HITAM
Arga Makmur, 02 Juni 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Marga Sakti dan Desa Tanah Hitam, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran yang jelas dan faktual mengenai kondisi, letak, batas-batas, serta keadaan objek yang menjadi pokok sengketa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara, serta pihak-pihak terkait lainnya.


Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa untuk mencocokkan keterangan yang telah disampaikan para pihak selama persidangan dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat pengamanan dan dukungan dari aparat setempat. Seluruh hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) ini, Pengadilan Agama Arga Makmur menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pencapaian keadilan bagi para pencari keadilan.