Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Powered By GSpeech
AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

Area V Penguatan Pengawasan

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN

NO   INDIKATOR KERJA DOKUMEN PENDUKUNG
 5.1. Pengendalian Gratifikasi 5.1.a.  Public campaign tentang pengendalian gratifikasi
5.1.b.  Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan
 5.2.  Penerapan SPIP 5.2.a.  Telah dibangun lingkungan pengendalian
5.2.b.  Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
5.2.c.  Kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
5.2.d.  SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan
 5.3. Pengaduan Masyarakat  5.3.a.  Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplemtasikan
5.3.b.  Pengaduan Masyarakat ditindaklanjuti
5.3.c.  Monev penanganan pengaduan masyarakat
5.3.d.  Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
 5.4. Whistle-Blowing System 5.4.a. Whistle Blowing System telah diterapkan
5.4.b.  Evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
5.4.c.  Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
5.5. Penanganan Benturan Kepentingan 5.5.a. Identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
5.5.b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasikan
5.5.c.  Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
5.5.d. Evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
5.5.e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti

Berikut Folder Link Eviden Klik Disini

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Arga Makmuryang bersih dan bebas KKN.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

  1. Pengendalian gratifikasi.
  1. Pengadilan Agama Arga Makmurtelah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
  3. Pengadilan Agama Arga Makmurtelah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:
  1. a) Membentuk unit pengendali gratifikasi
  2. b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya.

  1. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

  1. Pengadilan Agama Arga Makmurtelah membangun lingkungan pengendalian meliputi:
  1. a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik
  2. b) Membentuk tim SPIP
  3. c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP(undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.

  1. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
  2. a) Melakukan identifikasi resiko
  3. b) Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.

  1. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

  1. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.

Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.

  1. Pengaduan masyarakat.
  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:
  1. a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
  2. b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
  3. c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
  4. d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.

  1. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:
  2. a) Merespon pengaduan masyarakat
  3. b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.

  1. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
  2. a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
  3. b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.

  1. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan

  1. WBS (Whistle Blowing System)
  2. a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi
  3. b) WBS telah diterapkan
  4. c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
  5. d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.

  1. Penanganan benturan kepentingan
  2. a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  3. b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  4. c) Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
  5. d) Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
  6. e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
  7. f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan.

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech