Seputar Peradilan
Sidang Keliling Kabupaten Mukomuko
Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekitar jam 06.00 WIB sebuah mobil tancap gas dari Kantor PA Arga Makmur menuju Kabupaten Mukomuko tepatnya Kantor Camat Ipuh untuk melaksanakan sidang keliling. Sidang keliling sebagai wujud pengamalan misi Mahkamah Agung yaitu memberikan akses kemudahan dalam menjalankan proses hukum. Selain itu sidang keliling juga sebagai bentuk pelayanan prima Pengadilan Agama Arga Makmur kepada para pencari keadilan. Rombongan tim tiba di lokasi sidang keliling kurang lebih pukul 09.30 WIB. Meskipun jarak yang ditempuh begitu jauh tidak menyulutkan semangat para rombongan untuk memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
Sidang keliling kali ini dilaksanakan oleh majelis yang dipimpin oleh Bapak Drs. Ahmad Sayuti, M.H. sebagai Ketua Majelis, kemudian Bapak Drs. Drs. Ramdan, S.H dan Ibu Dra. Nurmalis M. sebagai Hakim Anggota, Bapak Drs. Zarkoni sebagai Panitera Pengganti, dan Ibu Narusni, B.A sebagai Penerima Perkara, kemudian Bapak Hengki, S.Kom sebagai Driver.
Setelah sampai di lokasi rombongan segera mempersiapkan diri untuk memulai sidang. Persidangan di mulai tepat pada pukul 10.00 WIB. Ada 16 perkara yang harus disidangkan dan kesemua perkara tersebut adalah perkara gugatan. Dalam sidang keliling ini telah 8 perkara yang putus verstek dan 8 perkara lainnya di tunda pada sidang keliling selanjutnya. Selama persidangan berlangsung para pencari keadilan tetap menunggu antrian panggilan dengan sabar dan tertib. Hingga persidangan berakhir dan ditutup oleh majelis pukul 13.00 WIB.
Setelah semua para pencari keadilan selesai dipanggil selesai juga sidang keliling tersebut. Sidang kali ini berjalan dengan lancar dan para pencari keadilan pun mengikutinya dengan tertib dan tenang.