Seputar Peradilan
Wakil Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat
Arga Makmur, 12 Agustus 2024 — Pengadilan Agama Arga Makmur (PA ARMA) dengan bangga mengumumkan bahwa Wakil Ketua PA ARMA, Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., telah berhasil menyelesaikan proses mediasi dalam perkara cerai gugat dengan hasil yang memuaskan.
Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., yang dikenal sebagai mediator berpengalaman dan penuh dedikasi, memimpin proses mediasi tersebut dengan penuh perhatian dan profesionalisme. Mediasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa, serta untuk memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, Sri Wahyuni mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan empatik. Dengan keterampilan dan pengetahuan mendalam di bidang hukum keluarga, beliau berhasil membangun komunikasi yang efektif antara para pihak yang bersengketa. Hasilnya, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mencabut gugatan cerai dan menyusun perjanjian damai yang saling menguntungkan.
Komentar Wakil Ketua
Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., dalam keterangannya menyatakan, "Mediasi ini merupakan contoh nyata bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara yang harmonis dan saling menghormati. Kami di Pengadilan Agama Arga Makmur selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat."
Pentingnya Mediasi
Mediasi dalam perkara cerai gugat sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang dapat meminimalisir dampak negatif dari perceraian terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama anak-anak jika ada. Dengan adanya mediasi yang sukses, diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan mengurangi beban bagi pengadilan.
Penutup
Keberhasilan mediasi ini merupakan cerminan dari komitmen Pengadilan Agama Arga Makmur dalam memberikan layanan yang berkualitas dan menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih humanis. PA ARMA terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga integritas proses hukum demi kepentingan masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan akan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, menciptakan penyelesaian yang lebih damai dan berkeadilan.