Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Arga Makmur menjadi Narasumber Pencegahan Pernikahan Dini
Pengadilan Agama Arga Makmur berperan aktif dalam kegiatan Narasumber dan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan di Usia Dini, yang diselenggarakan di Balai Desa Senali, Bengkulu Utara. Dalam acara tersebut, Fatkul Mujib, S.H.I., M.H., menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan pentingnya pencegahan pernikahan dini bagi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda.
Fatkul Mujib menjelaskan dampak negatif dari pernikahan dini, baik secara sosial, ekonomi, maupun kesehatan. Ia menekankan pentingnya pendidikan dan dukungan keluarga dalam mencegah pernikahan di usia muda. Selain itu, peserta juga diberikan informasi mengenai regulasi yang mengatur batas usia minimal pernikahan.
Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempa, serta pemuda-pemudi Desa Senali, yang antusias mengikuti penyuluhan. Melalui diskusi interaktif, peserta diajak untuk berbagi pandangan dan pengalaman, sehingga dapat lebih memahami isu ini.
Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Arga Makmur berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan kesadaran dan memperkuat komitmen masyarakat untuk mencegah pernikahan dini, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.