Area II Penataan Tatalaksana
AREA II
PENATAAN TATALAKSANA
NO | INDIKATOR KERJA | DOKUMEN PENDUKUNG | |
2.1. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 2.1.a. | Bisnis proses manajemen/kesekretariatan / kepegawaian |
2.1.b. | SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan | ||
2.1.c. | Hasil evaluasi SOP inventarisir SOP lama dan baru | ||
2.2. | Sistem Pemerinthan Berbasisi Elektronik (SPBE) | 2.2.a. | Pengukuran Kinerja Unit Sudah Menggunakan Teknologi Informasi |
2.2.b. | Operasionalisasi Manajemen SDM Sudah Menggunakan Teknologi Informasi | ||
2.2.c. | Pemberian Pelayanan Kepada Publik Sudah Menggunakan Teknologi Informasi | ||
2.2.d | Monev Terhadap Penggunaan TI Untuk Pelayanan Publik, Operasional SDM, Pengukuran Kinerja | ||
2.3. | Keterbukaan Informasi Publik | 2.3.a. | Kebijakan Tentang Keterbukaan Informasi Publik Telah Diterapkan |
2.3.b | Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik |
Berikut Link Eviden Klik Disini
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.
Target yang ingin dicapai:
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Arga Makmurmenuju WBK
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Arga Makmurmenuju WBK.
- Meningkatnya kinerja menuju WBK.
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Arga Makmurmelakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
- Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
- Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
- Membuat SOP inovasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
- Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
- Melakukan evaluasi SOP
- Membuat laporan hasil evaluasi SOP
- E-Office
Pengukuran indikator ini dengan mengacu:
- sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
- sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.
- Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP
- Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).
Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
- Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring
- Keterbukaan informasi publik.
Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Arga Makmurmeliputi:
- Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses
- Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
- Monitoring dan evaluasi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.