Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Powered By GSpeech

Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan

Petugas Informasi/ Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

NO

NAMA PETUGAS INFORMASI/PTSP

SK PENANGGUNG JAWAB

PETUGAS

ALAMAT/ TELF KANTOR

1.

Yulva Hasanah, A.Md.,AB

Download

- Kasir

Jl. Prof. M. Yamin, S.H. No. 68 Arga Makmur Bengkulu Utara – 386111 Telp/Fax : (0737) 521049

 2.

Eka Lisdyawati, A.Md.,AB.

Download

- Pengambilan Produk Pengadian

Jl. Prof. M. Yamin, S.H. No. 68 Arga Makmur Bengkulu Utara – 386111 Telp/Fax : (0737) 521049

 3.

Dwinando Abdillah, S.H.

Download

- Meja Informasi

- Penerimaan Perkara

- Pendaftaran Perkara

Jl. Prof. M. Yamin, S.H. No. 68 Arga Makmur Bengkulu Utara – 386111 Telp/Fax : (0737) 521049

4.

Novalia

Download

-   Penerimaan Perkara

-   Pendaftaran Perkara

Jl. Prof. M. Yamin, S.H. No. 68 Arga Makmur Bengkulu Utara – 386111 Telp/Fax : (0737) 521049

Petugas Receptionis/Pengaduan

NO

NAMA PETUGAS PENGADUAN

SK PENANGGUNG JAWAB

ALAMAT/ TELF KANTOR

1.

 Widya Apriliani

Download

Jl. Prof. M. Yamin, S.H. No. 68 Arga Makmur Bengkulu Utara – 386111 Telp/Fax : (0737) 521049

 

SK TIM PENGELOLA PTSP 

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech