Area IV Penguatan Akuntabilitas
AREA IV
PENGUATAN AKUNTABILITAS
NO | INDIKATOR KERJA | DOKUMEN PENDUKUNG | |
4.1 | Keterlibatan pimpinan | 4.1.a. | Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan |
4.1.b. | Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja | ||
4.1.c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | ||
4.2 | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 4.2.a. | Dokumen perencanaan |
4.2.b. | Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil | ||
4.2.c. | Indikator Kinerja Utama (IKU) | ||
4.2.d. | Indikator kinerja telah SMART | ||
4.2.e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | ||
4.2.f. | Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | ||
4.2.g. | Terdapat sistem informasi mekanisme informasi kinerja Terdapat sistem informasi mekanisme informasi kinerja | ||
4.2.h. | Upaya Peningkatan Kapasitas SDM Upaya Peningkatan Kapasitas SDM |
Berikut Folder Link Eviden Klik Disini
Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Arga Makmur.
Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:
- Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
- Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan pimpinan.
- Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan.
Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama Arga Makmur.
Kegiatan tersebut didukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran
- Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada masyarakat/anggota yang dipimpin. Kegiatan tersebut didukung undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perjanjian kinerja.
- Piminan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di pimpin oleh ketua pajs. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung: berupa undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan capaian kinerja setiap bulan.
- Pengelolaan akuntabilitas kinerja
- Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek(renja tahunan), rencana strategis (renstra) 5 tahunan
- Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta penetapan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja, dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja.
- Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil meliputi:
- Membuat turunan renja yang mendukung peningkatan pelayanan public(penetapan standar layanan, budaya layanan prima, survey kepuasan masyarakat).
- Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, WBS). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi.
- Indikator kinerja utama (IKU)
- a) Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi.
- b) Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan public. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen IKU dan IKU tambahan.
- c) Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART. kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan dengan prinsip SMART.
- d) Laporan kinerja disusun tepat waktu.
Menyusun LKJIP secara tepat waktu(bulan Februari pada tahun berikutnya). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen LKJIP, surat permintaan LKJIP.
- e) Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa dokumen LKJIP
- f) Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung dokumen laporan bintek/diklat/sosialisasi penyusunan dokumen LKJIP.
- g) Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten:
Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas.
- Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki sertifikat piagam penyusunan LKJIP.
- Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.