Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Menanggapi Informasi Sumir Tentang Intervensi Kebebasan Pers di Pengadilan Agama Arga Makmur  

Arga Makmur, 1/12/2023

Menanggapi informasi online yang dipublikasikan oleh media Utara Update tanggal 27 November 2023 (Judul: Oknum di Pengadilan Agama ini Diduga Lakukan Intervensi Terhadap Wartawan, link berita: https://utaraupdate.com/bengkulu-utara/oknum-di-pengadilan-agama-ini-diduga-lakukan-intervensi-terhadap-wartawan/, Pengadilan Agama Arga Makmur melalui Humas di ruang kerjanya menjelaskan bahwa infromasi tersebut sangat tidak benar.

Humas Pengadilan Agama Arga Makmur, Fatkul Mujib, S.H.I., M.H., lebih lanjut menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Arga Makmur tidak ada masalah terhadap pihak manapun untuk ikut mengawal penegakan hukum khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur. Namun seharusnya dalam hal ini asas saling menghormati, harus benar-benar diperhatikan, dengan tetap menjaga independensi masing-masing pihak. Penyebaran informasi yang tidak berimbang yang berulang terjadi, merepresentasikan adanya pihak-pihak yang abai terhadap asas saling menghormati tersebut, oleh karenanya dalam rangka menjaga marwah Pengadilan Agama Arga Makmur, tidak berlebihan jika diambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundangan.

Sangat tidak benar pihak pengadilan melakukan upaya mengancam atau mengintervensi kebebasan pers sebagaimana informasi yang disebarkan. Surat yang dimaksud dalam link tersebut merupakan hak jawab yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dibuat oleh pejabat berwenang dalam hal ini Humas Pengadilan Agama Arga Makmur yang tentunya merepresentasikan institusi Pengadilan Agama Arga Makmur bukan dalam kedudukannya sebagai person.

Pada kesempatan yang lain, Roni Fahmi, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur kembali menegaskan bahwa Pengadilan Agama Arga Makmur membuka ruang seluas-luasnya terhadap saran dan masukan yang konstruktif dalam rangka check and balance terhadap pelaksanaan tugas pokok Pengadilan namun hendaknya hal tersebut disampaikan sesuai dengan prosedur,  sehingga keinginan mengawal keadilan justru menggiring opini publik yang mengarah kepada upaya merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan (sub-judice rule) yang termasuk dalam kategori contempt of court. (fm)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech